"Siapkah Menikah?" Part 2
Bismillaahirrahmaanirrahiim…
Assalamu’alaikum wr wb.
Annyeong, Alhamdulillah, masih diberi kesehatan
oleh Allah untuk tetap meneruskan tulisan dalam posting blog pribadi yang
sebelumnya kita telah membahas seputar persiapan pernikahan part 1.
Kali ini, kita akan melanjutkan apa saja yang
perlu kalian tahu seputar persiapan dini sebelum menghadapi masa menikah kelak,
oke…
***
Sebelumnya merupakan pandangan persiapan menikah
dari segi umum.
Berikut ini merupakan hasil rangkum dari
beberapa sumber bacaan syariah seputar persiapan dari segi Agama Islam. Semoga
dapat dimengerti ya J
1. Tawakkal kepada Allah
2. Niat tulus untuk beribadah
3. Pahami seluk beluk pernikahan
islami
4. Pahami ilmu seputar ijab Kabul
dan mahar
5. Berusaha memperbaiki akhlak
diri sendiri
6. Mulai mengamalkan hal-hal
sunnah
7. Persiapan fisik
8. Persiapan materi/financial
9. Hindari maksiat dan dosa pra
nikah
10. Sesuaikan rencana resepsi
dengan aturan islam
11. Siapkan pengurusan
dokumentasi (surat) ke KUA
12. Siapkan acara yang sesuai
dengan syariat islam dan halal
13. Tidak berharap imbalan hadiah
14. Jalani konseling pra nikah
15.
WAJIB!
Pastikan pernikahan direstui oleh keluarga (Sumber:
konsultasisyariah.com)
Gimana, list tersebut setidaknya harus bisa
tercapai 80% jika kamu ingin berencana menikah dalam waktu dekat ini. So,
pikirkan dengan matang ya J
Oke, selanjutnya aku akan menyampaikan apa aja
sih yang perlu disiapkan sebelum menikah dari segi padangan kesehatan.
Ini banyak yang terlupakan, bahkan mungkin baru
menyadari setelah menikah. Namun, tidak sedikit juga yang menganggap jika apa
yang diberitahukan ini mungkin tidak perlu dilakukan karena terlalu meribetkan.
Hmm andai saja orang yang mengatakan kontra
dengan ini ada disini, maka aku akan jelaskan alas an mengapa ini sangat
diperlukan. Ini semua untuk member gambaran
risiko penyakit yang dimiliki calon pasangan serta ada beberapa tahapan
kesehatan yang mungkin perlu dilakukan, seperti vaksinasi. So, ini perlu ya.
TERUTAMA UNTUK PARA WANITA! Noted.
Ini adalah ringkasan dari beberapa ulasan materi
kesehatannya…
- Tes golongan darah
Untuk menentukan (kelak)
golongan darah anak dari pasangan
- Tes kelainan genetic
Untuk mendeteksi adanya
penyakit keturunan
- Tes penyakit menular seksual
Untuk mendeteksi adanya
penularan penyakit antara suami dan istri, atau ibu ke anak kelak.
- Tes sebelum kehamilan
Pemeriksaan TORCH diperlukan
untuk mencegah penularan penyakit (jika positif) kepada janin.
- Tes kesuburan
Untuk menentukan tingkat
kesuburan reproduksi dari calon pasangan, berdasarkan pemeriksaan (analisis)
sperma, USG, maupun pemeriksaan hormone. (Sumber:
theaseianparent.com)
Oh ya, ini ada tambahan beberapa poin untuk
pemeriksaan kesehatan yang perlu kamu lakukan ya :D
- Vaksinasi bagi catin perempuan
Catin perempuan dianjurkan
untuk mendapat vaksin Tetanus Toksoid (TT) untuk persiapan kehamilan pasca
menikah. (Sumber: honestdocs.id)
- Tes urin
Untuk mengetahui apakah ada
kelainan pada system metabolic dan apakah calon pasanganmu benar-benar “bersih”
(dari narkoba).
- Tes Psikologi
Kenapa perlu? Ya jelas perlu
dong. Alasannya untuk mengetahui
kesiapan mental para calon mempelai. Jika memang kamu sudah siap, tidak perlu
takut dan jadikan moment ini sebagai bagian dari konsultasi nasehat pra nikah. (Sumber:
idntimes.com)
Itu kilasan dari persiapan dari segi agama dan
kesehatan ya.
Gimana… kalian sudah sampai mana persiapannya? Atau
baru mulai? :D
Gak apa kok, itu hal yang normal. Proses itu
berjalan, bukan statis yang maksudnya tinggal menunggu selesai. Dunia aja
setiap saat berotasi, masa manusianya mau diam aja dalam proses?
Perlahan ya, yang penting kumpulin niat buat hal
yang baik.
In syaa Allah tawakal kepada Allah supaya setiap
rencana dan doanya dimudahkan oleh-Nya. Plus, SABAR! Kamu pasti orang yang
istimewa untuk calon pasanganmu. Jadi jangan merasa harus terburu-buru, waktu
yang baik akan menjadi saksi kalian dalam mengganti sebuah status ikatan. iIhiy
XD
“Kira-kira persyaratan KUA itu apa aja sih?”
Mungkin ada beberapa orang yang belum tahu apa
aja sih yang perlu dipersiapkan sebelum ke KUA. Ya sebelum kalian bolak balik
fotocopy tanpa persiapan, ya kan? Hehe. Coba dibaca sebentar aja ya…
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK) untuk masing-masing calon pengantin (catin) 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas materai Rp6.000,-
- Surat keterangan untuk menikah dari Kelurahan setempat masing-masing calon.
Model N1 (suket untuk nikah),
N2 (suket asal-usul), N4 (suket tentang orangtua)
Ada diantara dokumen tersebut
yang melampirkan surat keterangan telah mendapat vaksinasi Tetanus Toksoid di
berbagai wilayah Indonesia.
- Pas photo catin ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, berlatar belakang biru. Bagi abdi Negara berpakaian dinas.
- Umur kurang dari 21 tahun? Jangan lupa, lampirkan surat izin orang tua (Model N5) bagi catin laki-laki maupun perempuan
- Janda/Duda? Lampirkan surat talak/akta cerai dari Pengadilan Agama
- Poligami? Lampirkan surat izin/dispensasi dari Pengadilan Agama
- Bukan di tempat tinggal aslinya? Buat surat keterangan numpang nikah di RT/RW setempat.
- Abdi Negara? Lampirkan surat izin kawin dari pejabat atasan/komandan.
“Saya punya calon, tapi dia bukan WNA. Lalu syaratnya apa aja?”
Yuk, simak kembali…
- Akta Kelahiran
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
- Surat keternagan model K-II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing ( bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Fotocopy Passport
- Surat keternagan dari Kedutaan/Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
- Semua surat berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi.
“Ribet banget ya, ternyata…”
Gak ribet kok, katanya mau nikah dengan tulus? Ya
harus ikhlas dong jalaninnya :D
Oh iya, ini ada syarat umum lainnya terkait
pendokumentasian ya…
a. Mengisi formulir Pencatatan
Pernikahan
b. Surat keterangan belum
menikah disahkan oleh pihak RT/RW hingga Kecamatan
c. Akta Kelahiran pasangan (asli)
d. Fotocopy KTP dan KK pasangan
e. Fotocopy KTP dan KK kedua
orangtua/wali pasangan
f.
Fotocopy
KTP kedua saksi pernikahan
g. Pas Foto pasangan
berdampingan, berwarna, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
h. Surat pengantar/Surat
keterangan dari Kelurahan pasangan (asli)
i.
DAN,
uang administrasi.
Biasanya, uang administrasi
di KUA sebesar ± Rp600.000,-
Nah, hampir semua topic pembahasan pada part
kali ini telah terpaparkan.
Gimana, sudah mulai membuka sedikit celah
pengetahuan? Bahwa menikah itu bukan ucuk-ucuk ke KUA minta izin nikahi anak
orang dengan sekedar restu orang tua tanpa persiapan matang apapun. Bukan lagi
jamannya nikah yang disebut banyak prang “nikah di bawah meja” atau kita
menyebutnya pula nikah siri.
Pernikahan itu suci, jangan dinodai dengan
hasrat dan nafsu belaka.
Suci itu dijaga, seperti air wudhu saat kamu
hendak menjalankan ibadah sholat atau ibadah lainnya. Pasti akan dijaga
sebaik-baiknya, kan?
Seperti itulah pernikahan. Jagalah ia, hubungan
suci dan pasangan kalian.
Dimulai dari awal proses menuju pernikahan,
niatkan karena Allah, tawakal. Semua pasti akan menjadi mudah bila apa yang
niatkan adalah untuk beribadah bukan
untuk main-main, sekedar menyalurkan hasrat, atau ajang tanggung jawab setelah
pacaran.
BERSIHKAN NIATMU SEBELUM MENIKAH!
Allah Maha Tahu isi hati manusia, bahkan sebelum
kamu memikirkan apa yang akan kamu rasa sebelum melakukan sesuatu.
So, ayo bantu agama dan kemaslahatan bersama
dengan kita memulai persiapan menikah dengan baik dan sesuai.
Dengan demikian, berarti kita telah
berkontribusi untuk membentuk (calon) keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah.
Calon pembentuk generasi cemerlang pembangun bangsa dan agama. Plus, kita
membantu mengurangi kelahiran anak tanpa identitas (kasus ini ada di beberapa
wilayah yang mungkin rekan-rekan medis paham).
Baiklah, mungkin untuk part ini dapat di akhiri
sampai disini. Semoga dapat bermanfaat ya J
Baarakallaahu fiikum.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Komentar
Posting Komentar